Denny tepati janjinya laporkan aktivis PPI ke polisi

28 Feb 2014 / undefined Comments

Lopian - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana membuktikan ancamannya untuk memperkarakan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Hari ini, Denny mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto karena dianggap telah menebar fitnah dan pencemara

HEALTH
TOPIK PILIHAN

Gerindra: Kita yang Jadikan Jokowi Gubernur, untuk Apa Dijegal?

Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat membantah bahwa partainya disebut hendak...

KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka Pencucian Uang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urb...

TRAVEL

Bupati Cilacap Kembangkan Pariwisata Nusakambangan

Cilacap - Bupati Cilacap Tatto Suwarto optimistis bisa sukses mengembangkan potensi pariwisata Pulau Nusak...

Menjaring Turis Australia dari Bali ke Yogyakarta

Yogyakarta - Plt Kepala Dinas Pariwisata DIY Didik Purwadi mengatakan pihaknya akan mendorong pariwisata d...

FEATURE ARTICLES
DAERAH

PT Indorama Bisa Kena Pidana Pencemaran

Terkait Limbah yang Merugikan Masyarakat Sekitar PURWAKARTA - PT Indorama bisa terjerat Undang-Undang Nom...

TEKNOLOGI

Aplikasi Android Adobe Photoshop Express Dengan Dukungan KitKat Resmi Sambangi Google Play Store

Hadir dengan dukungan Android 4.4 KitKat, aplikasi Android ini menawarkan kinerja yang lebih baik lagi da...

Photoshop Touch, Aplikasi Editing Terbaru Untuk Smartphone dan Tablet Anda

Anda hobi desain dan editing? Tentu tak lepas dari yang namanya Photoshop. Memang aplikasi satu ini merup...

Adobe Reader Touch, Aplikasi Pembaca Dokumen PDF Populer Untuk Perangkat Sentuh Berbasis Windows 8

Sebagai salah satu aplikasi pembaca dokumen PDF populer dan paling dicari saat ini, menghantarkan Adobe Rea...

PROPERTI

Di Luar Dingin, di Rumah Tetap Nyaman

Tumpukan bantal, layering pada ruang tamu dan kamar tidur, serta penggunaan cahaya berwarna kuning hangat ...

Awas... Jangan Terjebak Perabot "Warisan"!

Barang-barang yang diturunkan dari generasi ke generasi, jika berukuran cukup besar dan bisa dipajang di r...

Desain Arsitektur Sekolah yang "Ngetop" di 2013!

Selama 2013 lalu dunia arsitektur diwarnai oleh berbagai karya yang tidak hanya mengedepankan kejeniusan ...

ENTERTAINMENT

Komedian Senior Jojon Meninggal Dunia

Jakarta - jojon, komedian ternama era 80-an, meninggal dunia. Dia dikabarkan meninggal dunia pada pukul 06....

OTOMOTIF

Geely-Volvo Rancang Hatchback Blasteran

Produsen mobil asal Cina, Hejiang Geely Holding Group Co, akan membangun varian mobil subkompak ber...

label-3
BURSA KERJA
TOPIK PILIHAN

KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka Pencucian Uang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Penetapan Anas sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas sebelumnya.

"Dari pengembangan perkara penyidikan terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi), yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji, berkaitan dengan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Menurut Johan, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga kini, KPK masih melakukan asset tracing atau penelusuran aset terkait dengan TPPU Anas. Johan mengatakan, KPK belum melakukan penyitaan terkait dengan penyidikan kasus TPPU ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain. Anas dijerat dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR.

Sumber : Kompas.com

About the Author

Posted by Lensa News Online on 3/06/2014. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :