Denny tepati janjinya laporkan aktivis PPI ke polisi

28 Feb 2014 / undefined Comments

Lopian - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana membuktikan ancamannya untuk memperkarakan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Hari ini, Denny mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto karena dianggap telah menebar fitnah dan pencemara

HEALTH
TOPIK PILIHAN

Gerindra: Kita yang Jadikan Jokowi Gubernur, untuk Apa Dijegal?

Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat membantah bahwa partainya disebut hendak...

KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka Pencucian Uang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urb...

TRAVEL

Bupati Cilacap Kembangkan Pariwisata Nusakambangan

Cilacap - Bupati Cilacap Tatto Suwarto optimistis bisa sukses mengembangkan potensi pariwisata Pulau Nusak...

Menjaring Turis Australia dari Bali ke Yogyakarta

Yogyakarta - Plt Kepala Dinas Pariwisata DIY Didik Purwadi mengatakan pihaknya akan mendorong pariwisata d...

FEATURE ARTICLES
DAERAH

PT Indorama Bisa Kena Pidana Pencemaran

Terkait Limbah yang Merugikan Masyarakat Sekitar PURWAKARTA - PT Indorama bisa terjerat Undang-Undang Nom...

TEKNOLOGI

Aplikasi Android Adobe Photoshop Express Dengan Dukungan KitKat Resmi Sambangi Google Play Store

Hadir dengan dukungan Android 4.4 KitKat, aplikasi Android ini menawarkan kinerja yang lebih baik lagi da...

Photoshop Touch, Aplikasi Editing Terbaru Untuk Smartphone dan Tablet Anda

Anda hobi desain dan editing? Tentu tak lepas dari yang namanya Photoshop. Memang aplikasi satu ini merup...

Adobe Reader Touch, Aplikasi Pembaca Dokumen PDF Populer Untuk Perangkat Sentuh Berbasis Windows 8

Sebagai salah satu aplikasi pembaca dokumen PDF populer dan paling dicari saat ini, menghantarkan Adobe Rea...

PROPERTI

Di Luar Dingin, di Rumah Tetap Nyaman

Tumpukan bantal, layering pada ruang tamu dan kamar tidur, serta penggunaan cahaya berwarna kuning hangat ...

Awas... Jangan Terjebak Perabot "Warisan"!

Barang-barang yang diturunkan dari generasi ke generasi, jika berukuran cukup besar dan bisa dipajang di r...

Desain Arsitektur Sekolah yang "Ngetop" di 2013!

Selama 2013 lalu dunia arsitektur diwarnai oleh berbagai karya yang tidak hanya mengedepankan kejeniusan ...

ENTERTAINMENT

Komedian Senior Jojon Meninggal Dunia

Jakarta - jojon, komedian ternama era 80-an, meninggal dunia. Dia dikabarkan meninggal dunia pada pukul 06....

OTOMOTIF

Geely-Volvo Rancang Hatchback Blasteran

Produsen mobil asal Cina, Hejiang Geely Holding Group Co, akan membangun varian mobil subkompak ber...

label-3
BURSA KERJA
TOPIK PILIHAN

Misbakhun: Didakwa Bersama-sama, Boediono Sulit Lolos dari KPK

Jakarta - Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century, Misbakhun, menilai Wakil Presiden RI Boediono bisa dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century.

Hal itu karena nama Boediono telah disebut bersama-sama melakukan korupsi dalam dakwaan atas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Siapa yang didakwa bersama-sama, sangat sulit lolos dari KPK. KPK mempunyai reputasi seratus persen orang dihukum," kata Misbakhun seusai sidang kasus dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Ia mencatat nama Boediono disebut sebanyak 65 kali dalam dakwaan setebal 183 halaman itu. Menurut Misbakhun, saat ini tinggal menunggu kebesaran hati Boediono untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Ini akan sebuah domain moral hazard, apakah Pak Boediono nanti akan mengundurkan diri, kita serahkan kepada ketauladanan beliau, kepada jiwa kenegaraan beliau," katanya.

Dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK, Budi selaku Deputi Gubernur BI diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Sementara itu, dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi didakwa bersama-sama dengan Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Paerdede selaku Sekertaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kasus tersebut, Boediono pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Saat itu, pertanyaan seputar krisis merupakan upaya penyidik KPK untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat sebelumnya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis moneter.

Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik. Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik.

Boediono yakin bahwa langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012 pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. KPK saat ini juga tengah mendalami apakah ada penyelewengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Sumber : Kompas.com

About the Author

Posted by Lensa News Online on 3/06/2014. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :