MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung

MK putuskan DPR tak berhak pilih hakim agung Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY), hari ini.

Dalam hal ini, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut.

Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014).

Di samping itu, ketentuan pada setiap satu lowongan hakim agung, KY mengajukan tiga nama calon hakim agung ke DPR tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, kepada DPR, KY hanya mengirimkan satu calo hakim agung untuk setiap satu lowongan hakim agung untuk disetujui oleh DPR. Karena itu, mekanisme pengangkatan calon hakim agung di DPR, seperti halnya mekanisme pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri.

MK berpendapat, frasa “tiga nama calon” yang termuat dalam Pasal 8 Ayat (3) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY harus dimaknai “satu nama calon”. Sehingga calon hakim agung yang diajukan oleh KY kepada DPR hanya satu calon hakim agung, untuk setiap satu lowongan hakim agung, untuk disetujui oleh DPR.

MK dalam pertimbangannya menyatakan, posisi DPR dalam penentuan calon hakim agung sebatas memberi persetujuan atau tidak memberi persetujuan atas calon hakim agung yang diusulkan oleh KY.

Kendati demikian, DPR tidak dalam posisi untuk memilih dari beberapa calon hakim agung yang diusulkan oleh KY. "Hal itu, dimaksudkan agar ada jaminan independensi hakim agung yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik atau cabang kekuasan negara lainnya," kata Hakim Konstitusi, Fadil Sumadi pada kesempatan yang sama.

Seperti diketahui, pasal-pasal yang diuji adalah, Pasal 8 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Made Darma Weda, Panggabean, dan Laksanto Utomo, yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan secara konstitusional dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut.

Para pemohon berpendapat, DPR tidak dalam kapasitasnya melakukan seleksi yang kemudian memilih calon hakim agung tersebut. Selain itu, para pemohon juga menilai pengaturan dalam UU MA dan UU KY terkait pengisian jabatan hakim agung juga melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

About the Author

Posted by Lensa News Online on 1/09/2014. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :