Denny tepati janjinya laporkan aktivis PPI ke polisi

28 Feb 2014 / undefined Comments

Lopian - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana membuktikan ancamannya untuk memperkarakan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Hari ini, Denny mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto karena dianggap telah menebar fitnah dan pencemara

HEALTH
TOPIK PILIHAN

Gerindra: Kita yang Jadikan Jokowi Gubernur, untuk Apa Dijegal?

Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat membantah bahwa partainya disebut hendak...

KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka Pencucian Uang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urb...

TRAVEL

Bupati Cilacap Kembangkan Pariwisata Nusakambangan

Cilacap - Bupati Cilacap Tatto Suwarto optimistis bisa sukses mengembangkan potensi pariwisata Pulau Nusak...

Menjaring Turis Australia dari Bali ke Yogyakarta

Yogyakarta - Plt Kepala Dinas Pariwisata DIY Didik Purwadi mengatakan pihaknya akan mendorong pariwisata d...

FEATURE ARTICLES
DAERAH

PT Indorama Bisa Kena Pidana Pencemaran

Terkait Limbah yang Merugikan Masyarakat Sekitar PURWAKARTA - PT Indorama bisa terjerat Undang-Undang Nom...

TEKNOLOGI

Aplikasi Android Adobe Photoshop Express Dengan Dukungan KitKat Resmi Sambangi Google Play Store

Hadir dengan dukungan Android 4.4 KitKat, aplikasi Android ini menawarkan kinerja yang lebih baik lagi da...

Photoshop Touch, Aplikasi Editing Terbaru Untuk Smartphone dan Tablet Anda

Anda hobi desain dan editing? Tentu tak lepas dari yang namanya Photoshop. Memang aplikasi satu ini merup...

Adobe Reader Touch, Aplikasi Pembaca Dokumen PDF Populer Untuk Perangkat Sentuh Berbasis Windows 8

Sebagai salah satu aplikasi pembaca dokumen PDF populer dan paling dicari saat ini, menghantarkan Adobe Rea...

PROPERTI

Di Luar Dingin, di Rumah Tetap Nyaman

Tumpukan bantal, layering pada ruang tamu dan kamar tidur, serta penggunaan cahaya berwarna kuning hangat ...

Awas... Jangan Terjebak Perabot "Warisan"!

Barang-barang yang diturunkan dari generasi ke generasi, jika berukuran cukup besar dan bisa dipajang di r...

Desain Arsitektur Sekolah yang "Ngetop" di 2013!

Selama 2013 lalu dunia arsitektur diwarnai oleh berbagai karya yang tidak hanya mengedepankan kejeniusan ...

ENTERTAINMENT

Komedian Senior Jojon Meninggal Dunia

Jakarta - jojon, komedian ternama era 80-an, meninggal dunia. Dia dikabarkan meninggal dunia pada pukul 06....

OTOMOTIF

Geely-Volvo Rancang Hatchback Blasteran

Produsen mobil asal Cina, Hejiang Geely Holding Group Co, akan membangun varian mobil subkompak ber...

label-3
BURSA KERJA
TOPIK PILIHAN

KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung

KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung
 Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang KY.

"KY mengapresiasi putusan MK itu," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2014).

Dia berpendapat, dengan putusan itu, akan mempermudah KY untuk menjaring calon hakim agung (CHA). Dia berharap, para calon hakim agung dari karier hakim maupun nonkarier bisa lebih bergairah mendaftar, karena terhindar dari stigma-stigma politisasi yang selama ini menghantar para calon.

"Lebih dari itu, isi UU KY sesuai dengan frasa yang ada dalam Pasal 24 b UUD 1945, yakni DPR menyetujui bukan menyeleksi kembali," kata dia.

Lebih lanjut, dia berpendapat, putusan MK tersebut sangat tepat dan melegakan. "Saya dan kawan-kawan sejak pembahasan RUU KY yang kemudian menjadi UU 18 Tahun 2011 sudah menyatakan keberatan 3:1 itu. Bahkan pernah saya tawar 2:1 pun tidak disetujui kawan-kawan di Komisi III DPR," tuturnya.

Hal senada pun dikatakan, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya, putusan MK tersebut sangat membantu rekrutmen hakim agung dan membantu MA untuk mengisi lowongan.

"Jadi saya menyambut dengan senang hati, apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi tiga kali lipat itu. Kalau dua lulus kita tak bisa kirim. Itu udah berkali-kali, bukan hanya kali ini," kata Taufiqqurahman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY), hari ini.

Dalam hal itu, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.

Seperti diketahui, pasal-pasal yang diuji adalah, Pasal 8 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Made Darma Weda, Panggabean, dan Laksanto Utomo, yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan secara konstitusional dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Para pemohon berpendapat, DPR tidak dalam kapasitasnya melakukan seleksi yang kemudian memilih calon hakim agung tersebut.

Selain itu, para pemohon juga menilai pengaturan dalam UU MA dan UU KY terkait pengisian jabatan hakim agung juga melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

About the Author

Posted by Lensa News Online on 2/28/2014. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :