KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung

KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung
 Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang KY.

"KY mengapresiasi putusan MK itu," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (9/1/2014).

Dia berpendapat, dengan putusan itu, akan mempermudah KY untuk menjaring calon hakim agung (CHA). Dia berharap, para calon hakim agung dari karier hakim maupun nonkarier bisa lebih bergairah mendaftar, karena terhindar dari stigma-stigma politisasi yang selama ini menghantar para calon.

"Lebih dari itu, isi UU KY sesuai dengan frasa yang ada dalam Pasal 24 b UUD 1945, yakni DPR menyetujui bukan menyeleksi kembali," kata dia.

Lebih lanjut, dia berpendapat, putusan MK tersebut sangat tepat dan melegakan. "Saya dan kawan-kawan sejak pembahasan RUU KY yang kemudian menjadi UU 18 Tahun 2011 sudah menyatakan keberatan 3:1 itu. Bahkan pernah saya tawar 2:1 pun tidak disetujui kawan-kawan di Komisi III DPR," tuturnya.

Hal senada pun dikatakan, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya, putusan MK tersebut sangat membantu rekrutmen hakim agung dan membantu MA untuk mengisi lowongan.

"Jadi saya menyambut dengan senang hati, apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi tiga kali lipat itu. Kalau dua lulus kita tak bisa kirim. Itu udah berkali-kali, bukan hanya kali ini," kata Taufiqqurahman.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY), hari ini.

Dalam hal itu, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA) tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh KY.

Seperti diketahui, pasal-pasal yang diuji adalah, Pasal 8 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Made Darma Weda, Panggabean, dan Laksanto Utomo, yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan secara konstitusional dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut. Para pemohon berpendapat, DPR tidak dalam kapasitasnya melakukan seleksi yang kemudian memilih calon hakim agung tersebut.

Selain itu, para pemohon juga menilai pengaturan dalam UU MA dan UU KY terkait pengisian jabatan hakim agung juga melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

About the Author

Posted by Lensa News Online on 2/28/2014. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :