KY apresiasi putusan MK soal pemilihan hakim agung
Jakarta- Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atau judicial
review empat pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang
Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang KY.
"KY mengapresiasi putusan
MK itu," ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada wartawan melalui
pesan singkat, Kamis (9/1/2014).
Dia berpendapat, dengan putusan
itu, akan mempermudah KY untuk menjaring calon hakim agung (CHA). Dia
berharap, para calon hakim agung dari karier hakim maupun nonkarier bisa
lebih bergairah mendaftar, karena terhindar dari stigma-stigma
politisasi yang selama ini menghantar para calon.
"Lebih dari
itu, isi UU KY sesuai dengan frasa yang ada dalam Pasal 24 b UUD 1945,
yakni DPR menyetujui bukan menyeleksi kembali," kata dia.
Lebih
lanjut, dia berpendapat, putusan MK tersebut sangat tepat dan melegakan.
"Saya dan kawan-kawan sejak pembahasan RUU KY yang kemudian menjadi UU
18 Tahun 2011 sudah menyatakan keberatan 3:1 itu. Bahkan pernah saya
tawar 2:1 pun tidak disetujui kawan-kawan di Komisi III DPR," tuturnya.
Hal
senada pun dikatakan, Komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri. Menurutnya,
putusan MK tersebut sangat membantu rekrutmen hakim agung dan membantu
MA untuk mengisi lowongan.
"Jadi saya menyambut dengan senang
hati, apalagi saya merasakan betul sulitnya memenuhi tiga kali lipat
itu. Kalau dua lulus kita tak bisa kirim. Itu udah berkali-kali, bukan
hanya kali ini," kata Taufiqqurahman.
Sebelumnya, Mahkamah
Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji
materi empat pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang
Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Komisi Yudisial (KY), hari ini.
Dalam
hal itu, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi keempat
pasal yang mengatur mekanisme pengangkatan calon hakim agung (CHA)
tersebut. Alhasil, DPR tak berhak lagi untuk memilih hakim agung. DPR
hanya berhak memberikan persetujuan calon hakim agung yang diajukan oleh
KY.
Seperti diketahui, pasal-pasal yang diuji adalah, Pasal 8 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) UU MA dan Pasal 18 Ayat (4) UU KY.
Permohonan
uji materi ini diajukan oleh Made Darma Weda, Panggabean, dan Laksanto
Utomo, yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan secara
konstitusional dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam
pasal-pasal tersebut. Para pemohon berpendapat, DPR tidak dalam
kapasitasnya melakukan seleksi yang kemudian memilih calon hakim agung
tersebut.
Selain itu, para pemohon juga menilai pengaturan dalam
UU MA dan UU KY terkait pengisian jabatan hakim agung juga melanggar
tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.