PT Indorama Bisa Kena Pidana Pencemaran
Terkait Limbah yang Merugikan Masyarakat SekitarPURWAKARTA - PT Indorama bisa terjerat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah pemerhati lingkungan, melihat pencemaran sungai Cikembang bukan hal biasa.
Pemeharti Lingkungan Purwakarta Teddy M Hartawan mengatakan, jenis kimia Therminol VV-1 merupakan sejenis bahan cairan kimia synthetic untuk mentransper panas yang dibutuhkan dan didesain untuk mengubah cairan dari 12 sampai 400 derajat celcius. Atau, uap dari 257 derajat - 400 derajat celcius.
"Jenis kimia tersebut sejenis bahan cairan synthetic yang didesain untuk mentranper panas yang dibutuhkan," tuturnya kepada Pasundan Ekspres.
Lanjutnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi di PT Indorama. Pembuangan Therminol PT Indorama bisa dilakukan dengan sengaja dan bisa juga kelalaian. Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika benar karena kelalaian maka PT Indorama diancam pasal 99. Yang menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
"Dan, apabila disengaja bisa masuk ke pasal 98," tegas Teddy.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta memperkirakan Therminol yang dibuang ke sungai Cikembang kemungkinan lebih dari satu drum. Therminol sendiri merupakan bahan kimia berbahaya, yang tidak lagi digunakan standar pabrik di Amerika sejak 1976 silam.
Kepala Bidang Kemitraan BLH Purwakarta Ade Abu mengaku pihaknya belum mengetahui pasti yang dilakukan PT Indorama. Apakah pembuangan limbah tersebut dilakukan dengan sengaja atau tanpa disengaja. Namun yang pasti, dampak pembuangan Therminol ke sungai ialah lingkungan akan rusak parah.
"Therminol bahan kimia berbahaya, apabila ini tumpah ke sungai biota air akan mati," ujarnya.
Sementara, udara yang dihirup oleh masyarakat di tiga desa yaitu Desa Bunder, Kembangkuning dan Desa Cibinong pun sangat berbahaya. Bila dihirup dalam waktu lama, warga bisa saja mengalami efek samping kesehatan.
"Sesak nafas, mual dan pusing. Apabila kena kulit pun akan iritasi. Apabila terakumulasikan bertahun-tahun belum tahu dampak negatifnya," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi penggunaan Therminol di sejumlah negara sudah mulai dihentikan. Dan kalaupun ada sangat dijaga ketat sekali. Namun sampai sejauh ini penggunaan Terminol di Indonesia masih terus berlanjut.
"Di Amerika sejak tahun 76 sudah tidak dipakai lagi, maka perlu ada pelakuan sangat ketat," ungkapnya.
Sampai saat ini sendiri pihak BLH untuk urusan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) PT Indorama masih terus dikaji. Dan menurut data yang dihimpunnya, diketahui PT Indorama sudah memiliki UKL dan UPL, namun belum memiliki Amdal.
"Amdal ini masih di bahas, Indorama yang lama memakain Therminol 66 dan Indorama IPCI (Indorama Polyster Chemical Indonesia) memakai Therminol VV1," pungkasnya.