Denny tepati janjinya laporkan aktivis PPI ke polisi

28 Feb 2014 / undefined Comments

Lopian - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana membuktikan ancamannya untuk memperkarakan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Hari ini, Denny mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto karena dianggap telah menebar fitnah dan pencemara

HEALTH
TOPIK PILIHAN

Gerindra: Kita yang Jadikan Jokowi Gubernur, untuk Apa Dijegal?

Jakarta - Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat membantah bahwa partainya disebut hendak...

KPK Resmi Tetapkan Anas Tersangka Pencucian Uang

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urb...

TRAVEL

Bupati Cilacap Kembangkan Pariwisata Nusakambangan

Cilacap - Bupati Cilacap Tatto Suwarto optimistis bisa sukses mengembangkan potensi pariwisata Pulau Nusak...

Menjaring Turis Australia dari Bali ke Yogyakarta

Yogyakarta - Plt Kepala Dinas Pariwisata DIY Didik Purwadi mengatakan pihaknya akan mendorong pariwisata d...

FEATURE ARTICLES
DAERAH

PT Indorama Bisa Kena Pidana Pencemaran

Terkait Limbah yang Merugikan Masyarakat Sekitar PURWAKARTA - PT Indorama bisa terjerat Undang-Undang Nom...

TEKNOLOGI

Aplikasi Android Adobe Photoshop Express Dengan Dukungan KitKat Resmi Sambangi Google Play Store

Hadir dengan dukungan Android 4.4 KitKat, aplikasi Android ini menawarkan kinerja yang lebih baik lagi da...

Photoshop Touch, Aplikasi Editing Terbaru Untuk Smartphone dan Tablet Anda

Anda hobi desain dan editing? Tentu tak lepas dari yang namanya Photoshop. Memang aplikasi satu ini merup...

Adobe Reader Touch, Aplikasi Pembaca Dokumen PDF Populer Untuk Perangkat Sentuh Berbasis Windows 8

Sebagai salah satu aplikasi pembaca dokumen PDF populer dan paling dicari saat ini, menghantarkan Adobe Rea...

PROPERTI

Di Luar Dingin, di Rumah Tetap Nyaman

Tumpukan bantal, layering pada ruang tamu dan kamar tidur, serta penggunaan cahaya berwarna kuning hangat ...

Awas... Jangan Terjebak Perabot "Warisan"!

Barang-barang yang diturunkan dari generasi ke generasi, jika berukuran cukup besar dan bisa dipajang di r...

Desain Arsitektur Sekolah yang "Ngetop" di 2013!

Selama 2013 lalu dunia arsitektur diwarnai oleh berbagai karya yang tidak hanya mengedepankan kejeniusan ...

ENTERTAINMENT

Komedian Senior Jojon Meninggal Dunia

Jakarta - jojon, komedian ternama era 80-an, meninggal dunia. Dia dikabarkan meninggal dunia pada pukul 06....

OTOMOTIF

Geely-Volvo Rancang Hatchback Blasteran

Produsen mobil asal Cina, Hejiang Geely Holding Group Co, akan membangun varian mobil subkompak ber...

label-3
BURSA KERJA
TOPIK PILIHAN

PT Indorama Bisa Kena Pidana Pencemaran

Terkait Limbah yang Merugikan Masyarakat Sekitar

PURWAKARTA - PT Indorama bisa terjerat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah pemerhati lingkungan, melihat pencemaran sungai Cikembang bukan hal biasa.
Pemeharti Lingkungan Purwakarta Teddy M Hartawan mengatakan, jenis kimia Therminol VV-1 merupakan sejenis bahan cairan kimia synthetic untuk mentransper panas yang dibutuhkan dan didesain untuk mengubah cairan dari 12 sampai 400 derajat celcius. Atau, uap dari 257 derajat - 400 derajat celcius.

"Jenis kimia tersebut sejenis bahan cairan synthetic yang didesain untuk mentranper panas yang dibutuhkan," tuturnya kepada Pasundan Ekspres.

Lanjutnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi di PT Indorama. Pembuangan Therminol PT Indorama bisa dilakukan dengan sengaja dan bisa juga kelalaian. Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jika  benar karena kelalaian maka PT Indorama diancam pasal 99. Yang menyatakan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

"Dan, apabila disengaja bisa masuk ke pasal 98," tegas Teddy.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta memperkirakan Therminol yang dibuang ke sungai Cikembang kemungkinan lebih dari satu drum. Therminol sendiri merupakan bahan kimia berbahaya, yang tidak lagi digunakan standar pabrik di Amerika sejak 1976 silam.

Kepala Bidang Kemitraan BLH Purwakarta Ade Abu mengaku pihaknya belum mengetahui pasti yang dilakukan PT Indorama. Apakah pembuangan limbah tersebut dilakukan dengan sengaja atau tanpa disengaja. Namun yang pasti, dampak pembuangan Therminol ke sungai ialah lingkungan akan rusak parah.
"Therminol bahan kimia berbahaya, apabila ini tumpah ke sungai biota air akan mati," ujarnya.

Sementara, udara yang dihirup oleh masyarakat di tiga desa yaitu Desa Bunder, Kembangkuning dan Desa Cibinong pun sangat berbahaya. Bila dihirup dalam waktu lama, warga bisa saja mengalami efek samping kesehatan.

"Sesak nafas, mual dan pusing. Apabila kena kulit pun akan iritasi. Apabila terakumulasikan bertahun-tahun belum tahu dampak negatifnya," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi penggunaan Therminol di sejumlah negara sudah mulai dihentikan. Dan kalaupun ada sangat dijaga ketat sekali. Namun sampai sejauh ini penggunaan Terminol di Indonesia masih terus berlanjut.

"Di Amerika sejak tahun 76 sudah tidak dipakai lagi, maka perlu ada pelakuan sangat ketat," ungkapnya.
Sampai saat ini sendiri pihak BLH untuk urusan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) PT Indorama masih terus dikaji. Dan menurut data yang dihimpunnya, diketahui PT Indorama sudah memiliki UKL dan UPL, namun belum memiliki Amdal.

"Amdal ini masih di bahas,  Indorama yang lama memakain Therminol 66 dan Indorama IPCI (Indorama Polyster Chemical Indonesia) memakai Therminol  VV1," pungkasnya.

About the Author

Posted by Lensa News Online on 3/06/2014. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :