Denny tepati janjinya laporkan aktivis PPI ke polisi
Lopian - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana membuktikan ancamannya untuk memperkarakan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).Hari ini, Denny mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Ma'mun Murod dan Tridianto karena dianggap telah menebar fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan dua aktifis PPI itu yang menuding Denny Indrayana menemani Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menghadap ke Cikeas sebelum pemanggilan Anas Urbaningrum ke KPK.
"Saya melaporkan saudara Murod dan Tri Dianto terkait dengan fitnah yang mereka sampaikan di KPK Selasa (7 Januari 2014) lalu, tentang pertemuan saya di Cikeas," kata Denny di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).
Namun, seperti apa proses hukumnya akan berjalan, dia menyerahkan kepada pihak Polri selaku lembaga penegak hukum. "Itu ancamannya minimal empat tahun penjara loh," tukasnya.
Sebelumnya juru bicara PPI Ma'mun Murod mengungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto bersama Wamenkum HAM Denny Indrayana menghadap ke rumah SBY di Cikeas. Ma'mun mengatakan kedatangan Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana ke Cikeas yaitu pada Senin, 6 Januari 2014.
Kedatangan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto bertepatan sebelum jadwal pemanggilan Anas Urbaningrum oleh lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu.
"Info yang kita terima dan sahih, kemarin Mas BW (Bambang Widjojanto) juga datang ke Cikeas jam dua siang didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana. Saya enggak tahu apa terkait dengan pemanggilan Anas atau tidak," ujar juru bicara PPI Ma'mun Murod, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2014.